Sebelum
membahas mengenai Pengertian Yurisprudensi/Ilmu Hukum, maka sebelumnya akan
dikemukakan mengenai asal kata serta istilah-istilah yang berkaitan dengan
Yurisprudensi/Ilmu Hukum. Yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia
(bahasa Latin) yang memiliki makna sebagai pengetahuan hukum. Dalam bahasa
Belanda dengan istilah Rechtswetenschap, dan Rechtswissenschaft (bahasa
Jerman), yang keduanya menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu
yang mempelajari hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa
Jerman berarti ilmu hukum dalam arti sempit. Dan istilah Jurisprudence dalam
bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum.
Tidak
mudah untuk membuat suatu pengertian mengenai Ilmu Hukum, karena diantara para
ahli dan sarjana hukum tidak terdapat kesepakatan dalam merumuskan pengertian
atau definisi Ilmu Hukum tersebut. Bahkan ada beberapa diantaranya yang menolak
memberikan definisi, yaitu Charles Conway. Alasan penolakan tersebut menurut
Charles Conway adalah karena istilah Jurisprudence tidak dapat mencakup
keseluruhan materi yang terkandung di dalamnya.
Walaupun
demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat para ahli yang mencoba untuk
merumuskan definisi Ilmu Hukum, antara lain:
Walaupun
demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat para ahli yang mencoba untuk
merumuskan definisi Ilmu Hukum, antara lain:
- Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan berbagai hal yang berhubungan dengan hukum.
- Sementara Radbruch menggunakan istilah Ilmu Hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif.
- Menurut Paul Scholten, Ilmu Hukum yang sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran.
- Sedangkan menurut Arief Sidharta, Ilmu Hukum merupakan ilmu yang menghimpun, memaparkan, menginterpretasikan, dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang bersangkutan.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa objek dari Ilmu Hukum adalah hukum
sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun dan di masa kapan
pun, artinya hukum dilihat sebagai fenomena universal.
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu
Dengan
adanya objek dari Ilmu Hukum, yaitu hukum yang menunjuk pada kegiatan akal budi
manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara sistematis
dan kebenarannya sudah terbukti. Kemudian dalam rangka memperoleh kejelasan
mengenai di mana sebenarnya tempat kedudukan Ilmu Hukum dalam dunia ilmu
pengetahuan, maka berkaitan erat dengan sudut pandang terhadap hukum itu sendiri.
Jika Hukum dipandang sebagai bersifat abstrak, maka ilmu yang mempelajarinya
dapat dikualifikasikan sebagai Ilmu Normatif atau Ilmu Dogmatik. Sebaliknya
jika hanya semata-mata dilihat sebagai institusi sosial dalam masyarakat, maka
kajian tentang hukum itu mempunyai sifat sebagai Ilmu Empiris dan termasuk Ilmu
Sosial. Adapun menurut Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum mempunyai hakikat
interdisipliner. Hal ini dikarenakan penggunaan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan untuk membantu menerangkan aspek yang berhubungan dengan kehadiran
hukum dalam masyarakat. Dapat digambarkan pada perihal berbagai aspek hukum
yang ingin kita ketahui, ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa
memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti politik,
antropologi, ekonomi, dan lain-lain.
Sifat Dasar Ilmu Hukum
Berdasarkan
uraian di atas mengenai tempat kedudukan ilmu hukum, telah dijelaskan bahwa
Ilmu Hukum bersifat interdisipliner dan mencakup baik ilmu normatif (sollen)
dan sekaligus empiris (sein) dalam jajaran ilmu sosial. Dalam hal Ilmu
Hukum sebagai ilmu normatif, maka kajian Ilmu Hukum pada suatu hal yang ideal
atau yang seharusnya.
Menurut
G. Myrdal, sifat dari ilmu hukum
adalah untuk mencari kebenaran dalam keobjektifannya. Ada dua konsep mengenai
kenyataan kebenaran yang bisa saja digunakan, yaitu kepercayaan dan penilaian,
namun demikian perlu juga dilakukan pengujian menngenai fakta-fakta untuk
menggali nilai-nilai yang dapat digunakan dalam mencari kebenaran tersebut.
Sedangkan
menurut J. Austin pokok persoalan
yang penting dan mendasar adalah mengenai hukum positif. Menurut J. Austin,
hukum adalah sejumlah perintah yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang
berkuasa dalam negara dan memaksa untuk ditaati oleh masyarakatnya.
0 komentar:
Posting Komentar