Senin, 20 April 2020

Info hukum : Hakikat Ilmu Hukum di Indonesia

Standard
Sebelum membahas mengenai Pengertian Yurisprudensi/Ilmu Hukum, maka sebelumnya akan dikemukakan mengenai asal kata serta istilah-istilah yang berkaitan dengan Yurisprudensi/Ilmu Hukum. Yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (bahasa Latin) yang memiliki makna sebagai pengetahuan hukum. Dalam bahasa Belanda dengan istilah Rechtswetenschap, dan Rechtswissenschaft (bahasa Jerman), yang keduanya menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti sempit. Dan istilah Jurisprudence dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum.
Tidak mudah untuk membuat suatu pengertian mengenai Ilmu Hukum, karena diantara para ahli dan sarjana hukum tidak terdapat kesepakatan dalam merumuskan pengertian atau definisi Ilmu Hukum tersebut. Bahkan ada beberapa diantaranya yang menolak memberikan definisi, yaitu Charles Conway. Alasan penolakan tersebut menurut Charles Conway adalah karena istilah Jurisprudence tidak dapat mencakup keseluruhan materi yang terkandung di dalamnya.
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat para ahli yang mencoba untuk merumuskan definisi Ilmu Hukum, antara lain:
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat para ahli yang mencoba untuk merumuskan definisi Ilmu Hukum, antara lain:
  • Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan berbagai hal yang berhubungan dengan hukum.
  • Sementara Radbruch menggunakan istilah Ilmu Hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif.
  • Menurut Paul Scholten, Ilmu Hukum yang sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran.
  • Sedangkan menurut Arief Sidharta, Ilmu Hukum merupakan ilmu yang menghimpun, memaparkan, menginterpretasikan, dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang bersangkutan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa objek dari Ilmu Hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun dan di masa kapan pun, artinya hukum dilihat sebagai fenomena universal.
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu
Dengan adanya objek dari Ilmu Hukum, yaitu hukum yang menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara sistematis dan kebenarannya sudah terbukti. Kemudian dalam rangka memperoleh kejelasan mengenai di mana sebenarnya tempat kedudukan Ilmu Hukum dalam dunia ilmu pengetahuan, maka berkaitan erat dengan sudut pandang terhadap hukum itu sendiri. Jika Hukum dipandang sebagai bersifat abstrak, maka ilmu yang mempelajarinya dapat dikualifikasikan sebagai Ilmu Normatif atau Ilmu Dogmatik. Sebaliknya jika hanya semata-mata dilihat sebagai institusi sosial dalam masyarakat, maka kajian tentang hukum itu mempunyai sifat sebagai Ilmu Empiris dan termasuk Ilmu Sosial. Adapun menurut Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum mempunyai hakikat interdisipliner. Hal ini dikarenakan penggunaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dalam masyarakat. Dapat digambarkan pada perihal berbagai aspek hukum yang ingin kita ketahui, ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti politik, antropologi, ekonomi, dan lain-lain.
Sifat Dasar Ilmu Hukum
Berdasarkan uraian di atas mengenai tempat kedudukan ilmu hukum, telah dijelaskan bahwa Ilmu Hukum bersifat interdisipliner dan mencakup baik ilmu normatif (sollen) dan sekaligus empiris (sein) dalam jajaran ilmu sosial. Dalam hal Ilmu Hukum sebagai ilmu normatif, maka kajian Ilmu Hukum pada suatu hal yang ideal atau yang seharusnya.
Menurut G. Myrdal, sifat dari ilmu hukum adalah untuk mencari kebenaran dalam keobjektifannya. Ada dua konsep mengenai kenyataan kebenaran yang bisa saja digunakan, yaitu kepercayaan dan penilaian, namun demikian perlu juga dilakukan pengujian menngenai fakta-fakta untuk menggali nilai-nilai yang dapat digunakan dalam mencari kebenaran tersebut.
Sedangkan menurut J. Austin pokok persoalan yang penting dan mendasar adalah mengenai hukum positif. Menurut J. Austin, hukum adalah sejumlah perintah yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang berkuasa dalam negara dan memaksa untuk ditaati oleh masyarakatnya.

0 komentar:

Posting Komentar