Kamis, 23 April 2020

RESENSI BUKU “DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM: MAKNA DIALOG ANTARA HUKUM & MASYARAKAT”

Standard
RESENSI BUKU “DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM: MAKNA DIALOG ANTARA HUKUM & MASYARAKAT”
Oleh : Mukhairi Gusrizal S.H
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Riau
Program Studi Ilmu Hukum

Judul
DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Pengarang
Sabian Utsman
Penerbit
Pustaka Pelajar
ISBN
978-602-8300-92-6
Cetakan
3
Tahun Terbit
Maret 2016
Bahasa
Indonesia
Jumlah Halaman
xxiv + 406
Cover
Soft
Ukuran
14 x 21 cm
Pengantar
Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
Buku ini ditulis oleh Sabian Utsman merupakan Dosen IAIN Palangkaraya dan Disini Belau juga merupakan Dosen matakuliah Sosiologi Hukum Program Pascasarjana, Program studi Ilmu Hukum Universitas Riau. Buku yang ber-judul “Dasar-dasar Sosiologi Hukum” dibuat dengan tujuan untuk memudahkan para mahasiswa yang sedang mengambil dan mempelajari mata kuliah Sosiologi hukum.
Buku ini secara explisit membahas tentang; konsep dasar sosiologi hukum,kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial , hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, bagian selanjutnya membahas tentang problematika berhukum di Indonesia, serta tentang penelitian sosiologi hukum.
Dalam buku ini dikatakan bahwa Hukum yang sesungguhnya adalah dihati-nurani, ia merupakan perwujudan nilai-nilai yang berproses melembaga, bukan hanya sekedar keadaan dan peristiwa belaka. Kalau hanya melihat fenomena hukum sebatas “law in books” tidak memaknai perilaku dan tindakan masyarakat yang saling menata persilangan kepentingan (law in action), dan tidaklah berarti kalau hanya berpikir struktur logis yang mengabaikan effect hukum terhadap masyarakat, serta tidak berpikir dari atomistik menjadi holistik, maka perdebatan ini menjadi perenungan intelektual beberapa Guru Besar Ilmu Hukum.
Buku ini mengupas secara arif signifikasi sebuah kajian sosiologis terhadap hukum, untuk memahami makna keterkaitan dialektis (keringnya dialog) antara hukum dan masyarakat "Realitas Genuine" sebagai "tabel hidup" hukum yang berakar pinak didalam masyarakat.
Buku ini memiliki kelebihan serta kekurangan. Kelebihan buku ini yaitu buku ini mudah didapatkan, karena buku ini tersedia di toko-toko buku maupun di toko buku online. Harga buku ini juga terjangkau di kalangan para mahasiswa serta buku ini memuat banyak sekali ilmu yang mudah dicerna oleh kalangan mahasiswa yang ingin mempelajari sosiologi hukum. Dengan mempelajari buku ini juga akan membuat sedikit demi sedikit pemahaman kita berkaitkan sosiologi hukum yang awalnya tidak tau menjadi tahu. Saya pribadi tidak menyesal membeli buku ini karena sangat bermanfaat sekali.
Buku ini sangat mudah dipahami dan diharapkan bisa menjadi entry point terutama untuk semua mahasiswa yang mengambil mata kuliah sosiologi hukum, advokat, stakeholders pembangunan dan cocok digunakan untuk siapa saja yang tertarik mendalami hukum secara komprehensif.
Kekuranggan dari buku ini kalau saya lihat desain cover dari buku yang kurang menjadi minat untuk dilihat dan terlalu kusam mungkin karna saya tidak mengerti arti dari desain cover tersebut, padahal isi dari buku ini sangatlah luar biasa penuh dengan ilmu yang bermanfaat serta pemahaman yang luas dari seorang guru besar  dan mudah dipahami dari segi bahasa dan penulisan.



Senin, 20 April 2020

Spesifikasi Buku : DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM

Standard
Spesifikasi Buku : DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Oleh : Mukhairi Gusrizal S.H
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Riau
Program Studi Ilmu Hukum

Judul
DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Pengarang
Sabian Utsman
Penerbit
Pustaka Pelajar
ISBN
978-602-8300-92-6
Cetakan
3
Tahun Terbit
2016
Bahasa
Indonesia
Jumlah Halaman
xxiv + 406
Cover
Soft
Ukuran
14 x 21 cm
Pengantar
Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA

DAFTAR ISI :
BAB 1. PENDAHULUAN

BAB 2. KONSEP DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Sekilas Kelahiran Sosiologi
Mengenal Para Perintis Sosiologi
Apakah Sesungguhnya Ilmu itu?
Relevansi Ilmu dengan Kajian-kajian Sosiologi Hukum
  • Ontologi dalam Sosiologi Hukum
  • Epistemologi dalam Sosiologi Hukum
  • Aksiologi dalam Sosiologi Hukum
BAB 3. KEGUNAAN TEORI DAN SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI ALAT MEMAHAMI PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Apakah Teori
Kegunaan Teori
Kegunaan Sosiologi Hukum sebagai Alat Memahami Perkembangan Masyarakat
BAB 4. DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
Pengertian, Perkembangan dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
BAB 5. STUDI DAN PEMIKIRAN HUKUM
Karakteristik Studi Hukum Secara Sosiologis
Pemikiran Sosiologi Hukum
Pemikiran Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum
  • Madzab Formalistis
  • Madzab Sejarah dan Kebudayaan
  • Aliran Utilitarianism
  • Aliran Sociological Jurispudence
  • Aliran Realisme Hukum
BAB 6. ANATOMI SOSIAL DAN HUKUM
Stratifikasi Dalam Masyarakat dan Hukum
Struktur Sosial dan Hukum
Hubungan Lembaga-Lembaga Sosial dengan Hukum
BAB 7. HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL SERTA INTERAKSI ANTARA HUKUM NEGARA
Penerapan Hukum dan Perubahan Masyarakat
Konflik dan Perubahan Hukum
Penerapan Hukum sebagai alat untuk Merubah Masyarakat
Interaksi dan Arti Hukum Negara dalam Sosiologi
BAB 8. MANUSIA, KERJA DAN HUKUM
Pendahuluan
Manusia dan Kerja
Kiat Mengakomodasi Kontrol Melalui Hukum Perburuhan
Penutup
BAB 9. PROBLEMATIKA BERHUKUM DI INDONESIA
Menuju Penegakkan Hukum Responsif
  •  Pendahuluan
  • Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Kritikan Penegakkan Hukum Menurut Optik Philipe Nonet dan Philip Selznick
  • Kesimpulan
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Common Law System
  • Pendahuluan
  • System Hukum Indonesia dan Common Law System
  • Perbandingan System HUkum Indonesia (Civil Law System) dan Common Law System
  • Posisi Sistem Hukum Indonesia
  •  Kesimpulan  
Spiral Kekerasan dan Penegakkan Hukum
  • Sekilas Kekerasan dan Penegakkan Hukum  
  • Pendahuluan
  • Kekerasan dan Penegakan Hukum 
  • Kesimpulan
BAB 10. PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM

BAB 11. PROPOSAL PENELITIAN HUKUM (LEGAL RESEARCH)
Latar Belakang Masalah
Rumusan Masalah
Penelitian
Maksud dan Tujuan Penelitian
Kajian Pustaka dan Kerangka Teori
  • Kajian Pustaka
  • Kerangka Teori Metode Penelitian  
  • Tipe atau Jenis Kajian Penelitian Hukum
  • Penggalian Bahan dan Data-data Hukum
  • Triangulasi
  • Analisis Data
  • Sistematika Penulisan Laporan
DAFTAR RUJUKAN

BIO DATA PENULIS

Info hukum : Hakikat Ilmu Hukum di Indonesia

Standard
Sebelum membahas mengenai Pengertian Yurisprudensi/Ilmu Hukum, maka sebelumnya akan dikemukakan mengenai asal kata serta istilah-istilah yang berkaitan dengan Yurisprudensi/Ilmu Hukum. Yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (bahasa Latin) yang memiliki makna sebagai pengetahuan hukum. Dalam bahasa Belanda dengan istilah Rechtswetenschap, dan Rechtswissenschaft (bahasa Jerman), yang keduanya menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti sempit. Dan istilah Jurisprudence dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum.
Tidak mudah untuk membuat suatu pengertian mengenai Ilmu Hukum, karena diantara para ahli dan sarjana hukum tidak terdapat kesepakatan dalam merumuskan pengertian atau definisi Ilmu Hukum tersebut. Bahkan ada beberapa diantaranya yang menolak memberikan definisi, yaitu Charles Conway. Alasan penolakan tersebut menurut Charles Conway adalah karena istilah Jurisprudence tidak dapat mencakup keseluruhan materi yang terkandung di dalamnya.
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat para ahli yang mencoba untuk merumuskan definisi Ilmu Hukum, antara lain:
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat para ahli yang mencoba untuk merumuskan definisi Ilmu Hukum, antara lain:
  • Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan berbagai hal yang berhubungan dengan hukum.
  • Sementara Radbruch menggunakan istilah Ilmu Hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif.
  • Menurut Paul Scholten, Ilmu Hukum yang sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran.
  • Sedangkan menurut Arief Sidharta, Ilmu Hukum merupakan ilmu yang menghimpun, memaparkan, menginterpretasikan, dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku di suatu masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang bersangkutan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa objek dari Ilmu Hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun dan di masa kapan pun, artinya hukum dilihat sebagai fenomena universal.
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu
Dengan adanya objek dari Ilmu Hukum, yaitu hukum yang menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara sistematis dan kebenarannya sudah terbukti. Kemudian dalam rangka memperoleh kejelasan mengenai di mana sebenarnya tempat kedudukan Ilmu Hukum dalam dunia ilmu pengetahuan, maka berkaitan erat dengan sudut pandang terhadap hukum itu sendiri. Jika Hukum dipandang sebagai bersifat abstrak, maka ilmu yang mempelajarinya dapat dikualifikasikan sebagai Ilmu Normatif atau Ilmu Dogmatik. Sebaliknya jika hanya semata-mata dilihat sebagai institusi sosial dalam masyarakat, maka kajian tentang hukum itu mempunyai sifat sebagai Ilmu Empiris dan termasuk Ilmu Sosial. Adapun menurut Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum mempunyai hakikat interdisipliner. Hal ini dikarenakan penggunaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dalam masyarakat. Dapat digambarkan pada perihal berbagai aspek hukum yang ingin kita ketahui, ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti politik, antropologi, ekonomi, dan lain-lain.
Sifat Dasar Ilmu Hukum
Berdasarkan uraian di atas mengenai tempat kedudukan ilmu hukum, telah dijelaskan bahwa Ilmu Hukum bersifat interdisipliner dan mencakup baik ilmu normatif (sollen) dan sekaligus empiris (sein) dalam jajaran ilmu sosial. Dalam hal Ilmu Hukum sebagai ilmu normatif, maka kajian Ilmu Hukum pada suatu hal yang ideal atau yang seharusnya.
Menurut G. Myrdal, sifat dari ilmu hukum adalah untuk mencari kebenaran dalam keobjektifannya. Ada dua konsep mengenai kenyataan kebenaran yang bisa saja digunakan, yaitu kepercayaan dan penilaian, namun demikian perlu juga dilakukan pengujian menngenai fakta-fakta untuk menggali nilai-nilai yang dapat digunakan dalam mencari kebenaran tersebut.
Sedangkan menurut J. Austin pokok persoalan yang penting dan mendasar adalah mengenai hukum positif. Menurut J. Austin, hukum adalah sejumlah perintah yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang berkuasa dalam negara dan memaksa untuk ditaati oleh masyarakatnya.